Ternyata Bu, itu surat tanda bukti perselingkuhan saya. Tentu saja saya dan orang tua merasa tertipu, padahal saya dan S tinggal serumah, layaknya suami istri. Lalu, saat S akan mengikuti pendidikan di Sukabumi, komandannya dan S bersepakat 'memulangkan' saya ke rumah orang tua dengan iming-iming yang langsung saya percayai. Saya tak pernah menyangka komandan S yang selama ini saya anggap seperti orang tua, tega berbuat begini. Akhirnya, setelah lulus dan naik pangkat, S pulang dan kembali ke kesatuannya di tahun 1999, lalu dimutasi atau dipindah.
Saya sendiri mencari kerja di Lhokseumawe. Lalu, saya berkenalan dengan perwira, Kapten TNI/ AD, sebut saja Y. Dia lalu mengajak saya berumah tangga. Melihat Y serius, saya ajak dia ke kampung tempat kelahiran saya. Di kampung, teman-teman meneror keluarga saya. Mereka bilang saya tak tahu sopan santun, karena membawa lelaki lain. Y pun dikatakan berjalan dengan istri orang. Bu, saya malu, karena akhirnya Y pun marah. Dia minta saya mengurus dulu status dan kejelasan rumahtangga saya dengan S, baru dia mau bicara lebih serius tentang hubungan kami. Tapi, justru sekarang sedang terjadi "perang dingin" antara saya dengan Y.
Sementara, setiap saya menjumpai S, dia hanya bilang, "Silahkan kawin, saya tak akan menuntut." Setiap saya temui Kepala Bagian Administrasi S, saya dikata-katai hanya butuh uang saja, sehingga mau mengurus semua ini. Rasanya sedih sekali, selama berpisah dengan S saya dianggap "kurang makan". Sekarang, justru S akan menuntut saya ke pengadilan. Menurut S, dia menerima kabar saya sudah menikah dengan Y.
Yang ingin saya tanyakan, apakah saya bisa menuntut S, karena saya tak masuk daftar gaji selama menjadi istrinya, padahal ada surat ijin kawin yang ditandatangani Kapolres? Apa gunanya surat ijin kawin itu dong, Bu? Apakah saya bisa menuntut S, karena dia memiliki senjata api yang dipakainya untuk mengancam saya, jika melawan kehendak S? Apakah saya bisa memakai pengacara, karena saya buta masalah hukum, Bu? Terima kasih.
Ri – Banda Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar